LAYANAN

Jenis Pelayanan yang ada di Kecamatan Kenda Ngawi meliputi 3 (tiga) jenis, yaitu :

  1. Pelayanan Perizinan;
  2. Pelayanan Umum;
  3. Pelayanan Administrasi Kependudukan; dan
  4. Pelayanan PBB.

  A. Pelayanan Perizinan

Lingkup Kewenangan Bidang Perizinan yang dilayani meliputi :

  1. menerbitkan izin usaha bengkel skala kecil dengan luas bangunan maksimal 25 m²;
  2. menerbitkan izin warung internet/komputer;
  3. menerbitkan izin mendirikan Bangunan dengan luas maksimal bangunan 100 m²;
  4. menerbitkan izin usaha salon;
  5. menerbitkan izin usaha rumah makan/warung dengan jumlah maksimal tempat duduk atau kursi adalah 30 (tiga puluh) tempat duduk atau kursi;
  6. menerbitkan izin reklame dengan luas maksimal 6 m² dan/atau jangka waktu di bawah 1 (satu) tahun; dan
  7. menerbitkan surat izin usaha perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan untuk usaha skala mikro dan kecil.

  B. Pelayanan Umum

     Lingkup Pelayanan Umum yang meliputi :

  1. Pelayanan legalisasi surat-surat keterangan;
  2. Pelayanan legalisasi surat-surat pengantar; dan
  3. Pelayanan Permohonan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penelitian.

 C. Pelayanan Administrasi Kependudukan

Pelayanan Administrasi kependudukan merupakan pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan di setiap kecamatan, termasuk di Kecamatan Kendal yang ruang pelayanannnya menjadi satu dengan Ruang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Ruang Pelayanan PATEN).

     Lingkup Pelayanan Administrasi Kependudukan yang meliputi :

  1. KK;
  2. KTP;
  3. Akta Kelahiran;
  4. Akta Kematian;
  5. Surat Keterangan Pindah dll.

  D. Pelayanan Pembayaran PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak daerah yang wajib dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB adalah 31 Oktober tahun berkenan. Pembayaran PBB setelah tanggal Jatuh Tempo akan dikenakan denda 2 % setiap bulannya. Adapun contoh penghitungan denda keterlambatan pembayaran PBB adalah sebagai berikut :

  1. Terlambat 1 (satu) bulan denda 2   %
  2. Terlambat 10 (sepuluh) bulan denda 20 %
  3. Telambat 20 (dua puluh) bulan denda 40 %
  4. dan seterusnya.