CEK PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak daerah yang wajib dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB adalah 31 Oktober tahun berkenan. Pembayaran PBB setelah tanggal Jatuh Tempo akan dikenakan denda 2 % setiap bulannya. Adapun contoh penghitungan denda keterlambatan pembayaran PBB adalah sebagai berikut :

  1. Terlambat 1 (satu) bulan denda 2   %
  2. Terlambat 10 (sepuluh) bulan denda 20 %
  3. Telambat 20 (dua puluh) bulan denda 40 %
  4. dan seterusnya.