KETERANGAN PINDAH

Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI dalam satu Desa / Kelurahan

  • KK dan KTP asli.
  • Surat pengantar RT/RW setempat.
  • Surat keterangan Pindah Datang dari RT/RW dalam satu desa / kelurahan (asli).
  • Fotokopi atau legalisir kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan / Akta Kelahiran / Akta Perceraian / Ijazah.
  • Isi Formulir :

Formulir isian Biodata penduduk WNI (F-1.01). Formulir permohonan Pindah Datang WNI (F-1.23). Surat keterangan Pindah Datang WNI ( F-1.24 ).

Pendaftaran Pindah Penduduk WNI antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan

  • KK dan KTP asli.
  • Surat pengantar RT/RW setempat.
  • Surat keterangan Pindah Datang dari RT/RW dalam satu desa / kelurahan (asli).
  • Fotokopi atau legalisir kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan / Akta Kelahiran / Akta Perceraian / Ijazah.
  • Isi Formulir :

Formulir permohonan Pindah Datang WNI (F-1.25). Surat keterangan Pindah WNI ( F-1.26 ). 

Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan

  • KK dan KTP asli.
  • Surat pengantar RT/RW setempat.
  • Surat keterangan Pindah Datang dari Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan (asli).
  • Fotokopi atau legalisir kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan / Akta Kelahiran / Akta Perceraian / Ijazah.
  • Isi Formulir :

Formulir isian Biodata penduduk WNI (F-1.01). Formulir permohonan Pindah Datang WNI (F-1.27). Surat keterangan Pindah Datang WNI ( F-1.28 ). 

Pendaftaran Pindah Penduduk WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota

  • KK dan KTP asli.
  • Surat pengantar RT/RW setempat.
  • Surat keterangan Pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota (asli).
  • Fotokopi atau legalisir kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan / Akta Kelahiran / Akta Perceraian / Ijazah.
  • Isi Formulir :

Formulir permohonan Pindah WNI (F-1.29). Surat keterangan Pindah WNI ( F-1.30 ). 

Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota

  • KK dan KTP asli.
  • Surat pengantar RT/RW setempat.
  • Surat keterangan Pindah Datang (asli).
  • Fotokopi atau legalisir kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan / Akta Kelahiran / Akta Perceraian / Ijazah.
  • Isi Formulir :

Formulir isian Biodata penduduk WNI (F-1.01). Formulir permohonan Pindah Datang WNI (F-1.31). Surat keterangan Pindah Datang WNI ( F-1.32 ). 

Pendaftaran Pindah Penduduk WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi

  • KK dan KTP asli.
  • Surat pengantar RT/RW setempat.
  • Surat keterangan Pindah Datang (asli).
  • Fotokopi atau legalisir kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan / Akta Kelahiran / Akta Perceraian / Ijazah.
  • Foto warna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar dengan ketentuan sebagai berikut:

Kelahiran tahun genap: latar foto warna biru Kelahiran tahun ganjil: latar foto warna merah.

  • Surat keterangan Pindah berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
  • Isi Formulir :

Formulir permohonan Pindah WNI (F-1.36). Surat keterangan Pindah WNI ( F-1.37 ). 

Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi

  • KK dan KTP asli.
  • Surat pengantar RT/RW setempat.
  • Surat keterangan Pindah Datang (asli).
  • KK asli dan fotokopi KK alamat yang dituju (bagi yang menumpang KK)
  • Fotokopi atau legalisir kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan / Akta Kelahiran / Akta Perceraian / Ijazah.
  • Surat Keterangan pekerjaan tetap (formal/informal):

Surat Keterangan dari tempat kerja bagi pekerja formal. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan bagi pekerja informal.

  • Surat keterangan status pemanfaatan rumah (kontrak/hak milik) format terlampir

Surat keterangan diketahui 2 orang tetangga terdekat. Surat keterangan diketahui Ketua RT/RW setempat.Surat keterangan diketahui Kepala Desa/Lurah setempat

  • Foto warna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar dengan ketentuan sebagai berikut:

Kelahiran tahun genap: latar foto warna biru Kelahiran tahun ganjil: latar foto warna merah.

  • Surat keterangan Pindah datang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
  • Isi Formulir :

Formulir isian Biodata penduduk WNI (F-1.01). Formulir permohonan Pindah Datang WNI (F-1.39). Surat keterangan Pindah Datang Datang WNI ( F-1.40 ).