
1. Camat;
2. Sekretariat membawahi :
1) Sub Bagian Umum;
2) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
3. Seksi Pelayanan Umum;
4. Seksi Pemerintahan;
5. Seksi Kesejahteraan Sosial;
6. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
7. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban.
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Camat sedangkan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Camat. Bagan Struktur Organisasi Kecamatan Kendal adalah sebagai berikut :
Uraian tugas dari masing-masing struktur adalah sebagai berikut :
1. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaantugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut Sekretariat mempunyai fungsi :
Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
a) Mengoordinasikan kegiatan;
b) Koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
c) Pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
d) Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerjasama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, serta kearsipan dan dokumentasi;
e) Penyelengaraan pengelolaan barang milik Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
f) Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait bidang tugasnya.
Sekretariat membawahi :
a. Sub Bagian Umum; dan
b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
a) Sub Bagian Umum, mempunyai tugas :
1. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tatausaha;
2. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;
3. Menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;
4. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;
5. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;
6. Melakukan pengelolaan dan inventarisasi barang milik Daerah;
7. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
8. Menyiapkan bahanpenyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaradan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
9. Mengkoordinasikan penyiapanbahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan
10. Melaksanakantugas- tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
b) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas :
1. Merancang bahan koordinasi dan menyusun rencana program dan anggaran;
2. Merancang bahan koordinasi dan menyusun rencana strategis;
3. Mengerjakan penyusunan laporan;
4. Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data;
5. Menyusun dan mengerjakan laporan kinerja;
6. Melakukan tata laksana keuangan;
7. Melakukan perbendaharaan dan gaji;
8. Melakukan verifikasi dan akuntansi;
9. Mengerjakan pelaporan keuangan;dan
10. Mengerjakan tugas-tugas lain Sub Bagian Keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.
2. Seksi Pelayanan Umum
Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang pelayanan umum.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi pelayanan umum. mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pelayanan umum;
b. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan umum;
c. Peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat diwilayah kecamatan;
d. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan;
e. Penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pelayanan umum;
f. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pelayanan umum; dan
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang pemerintahan.
Untuk melakukan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan kecamatan;
b. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pemerintahan kecamatan;
c. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi,dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
d. Menyiapkan bahan pelaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
e. Penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
f. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidangtugasnya.
4. Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang kesejahteraan sosial.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi kesejahteraan sosial. mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang kesejahteraan sosial;
b. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang kesejahteraan sosial;
c. Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan sosialkemasyarakatan;
d. Penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidangtugasnya.
5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat;
b. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat;
c. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan;
d. Penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat;
e. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat;dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
6. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang Ketentraman dan Ketertiban. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang ketenteraman dan ketertiban;
b. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang ketenteraman dan ketertiban;
c. MenyiapkanbahandanpelaksanaankoordinasidenganInstansi terkaitdalam upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayahkecamatan;
d. Menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
e. Penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
f. Pelaksanaanevaluasidanpenyusunanpelaporanpenyelenggaraanketenteramandanketertiban;dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya