PELAYANAN KEPENDUDUKAN

Pelayanan Administrasi kependudukan merupakan pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan di setiap kecamatan, termasuk di Kecamatan Kendal yang ruang pelayanannnya menjadi satu dengan Ruang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Ruang Pelayanan PATEN).

     Lingkup Pelayanan Administrasi Kependudukan yang meliputi :

  1. KK;
  2. KTP;
  3. Akta Kelahiran;
  4. Akta Kematian;
  5. Surat Keterangan Pindah dll.