LAYANAN PERIZINAN

Lingkup Kewenangan Bidang Perizinan yang dilayani meliputi :

  1. menerbitkan izin usaha bengkel skala kecil dengan luas bangunan maksimal 25 m²;
  2. menerbitkan izin warung internet/komputer;
  3. menerbitkan izin mendirikan Bangunan dengan luas maksimal bangunan 100 m²;
  4. menerbitkan izin usaha salon;
  5. menerbitkan izin usaha rumah makan/warung dengan jumlah maksimal tempat duduk atau kursi adalah 30 (tiga puluh) tempat duduk atau kursi;
  6. menerbitkan izin reklame dengan luas maksimal 6 m² dan/atau jangka waktu di bawah 1 (satu) tahun; dan
  7. menerbitkan surat izin usaha perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan untuk usaha skala mikro dan kecil.