Perencanaan pembangunan desa sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, disusun dalam 2 (dua) tahapan yaitu perencanaan jangka menengah 6 (enam) tahunan berupa RPJMDesa dan perencanaan pembangunan tahunan desa berupa RKPDesa.
Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang ada di desa, melalui tahapan-tahapan dan forum musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, yang diawali dengan tahapan Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan RKP.
Pemerintah Desa Kendal melaksanakan Musdes Penyusunan RKP tahun 2023. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (09/08) di Aula Kantor Kepala Desa Kendal ini diselenggarakan dan dipimpin langsung oleh BPD Desa Kendal dengan agenda utama yakni pencermatan RPJM Desa.
“Kami berharap, proses penyusunan RKP 2023 ini dapat sesuai dengan juknis yang berlaku dan tidak keluar dari RPJM yang telah ditetapkan”, ujar Sri Rahardiwati, Wakil Ketua BPD dalam sambutannya membuka acara Musdes.
Sementara itu, Kepala Desa Kendal, Suwarno dalam penjabaran Materi RPJM Desa menyatakan bahwa di tahun 2023 pihaknya akan memfokuskan program untuk infrastruktur jalan di Desa Kendal.
“Setelah di tahun-tahun sebelumnya kita fokus di pertanian dengan program sumur sawah, tahun depan kita fokus di perbaikan infrastruktur jalan raya.” Paparnya.
Kemudian, ditetapkan pula kriteria untuk Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP Desa tahun 2023. Dan nantinya RKP tersebut digunakan sebagai dasar penetapan APBDes Tahun Anggaran 2023.