Ngawi — Camat Kendal, Bapak Sofwan Ahmadi, S.Sos., M.M., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 19 November 2025, bertempat di Rumah Makan Notosuman, Watulang.Acara ini diikuti oleh para camat, perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta unsur lembaga kemasyarakatan, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hukum melalui pembentukan kelompok Kadarkum di tingkat kecamatan dan desa.Dalam kesempatan tersebut, Camat Kendal menyampaikan apresiasinya kepada Bagian Hukum Setda Ngawi yang telah memfasilitasi kegiatan penguatan kapasitas hukum masyarakat.

“Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum merupakan langkah strategis untuk mendorong masyarakat lebih memahami aturan, hak, dan kewajibannya. Kehadiran Pos Bantuan Hukum juga sangat penting agar masyarakat mendapatkan akses layanan hukum yang mudah dan terjangkau,” ujar beliau.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap kecamatan dan desa dapat membentuk kelompok Kadarkum yang aktif dan berkelanjutan serta memastikan kehadiran Pos Bantuan Hukum yang dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian persoalan hukum secara tepat dan benar.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab serta penyampaian materi mengenai peran Kadarkum, mekanisme Pos Bantuan Hukum, dan strategi pembinaan hukum berbasis masyarakat.
