Pelatihan Penanggulangan Bencana di Wilayah Kecamatan Kendal

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesiap siagaan dan mengoptimalkan kecepatan kemampuan serta meningkatkan kapasitas relawan di Kecamatan Kendal. Sehingga tercipta keterpaduan peran pemerintahan yang tangguh dalam penanggulangan bencana antara lain :

  1. Memahami sifat bencana
  2. Memahami tipe bencana
  3. Memahami bahaya dan kerusakan akibat bencana
  4. Memahami mekanisme kerusakan
  5. Memahami cara-cara dan tindakan mitigasi bencana

Kegiatan pelatihan dan Apel kesiapan relawan Tanggap Bencana dilaksanakan pada hari Rabo 16 Nopember 2022 di bumi perkemahan Gendingan Desa Sidorejo Kecamatan Kendal. Kegiatan ini di pelopori oleh UPT Puskesmas Kendal. Banyak materi yang disampaikan oleh para narasumber terkait dengan penanggulangan bencana yang dapat dipelajari oleh relawan.

Apel Sebelum Kegiatan Pelatihan

Pelatihan ini diikuti sebanyak 40 peserta dari unsur Pramuka, Relawan Kendal dan Banser. Diharapkan setelah diadakannya kegiatan pelatihan ini, para relawan dapat meningkatkan kemampuan dan kapasitas diri serta menyiapkan diri dan berbagi ilmu kepada para relawan dan masyarakat luas.

Penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat prefentif, penyelamatan, dan rehabilitatif yang harus diselenggarakan secara koordinatif, komprehensif, serentak, cepat, tepat, dan akurat melibatkan lintas sektor dan lintas wilayah sehingga memerlukan koordinasi berbagai instansi terkait dengan penekanan pada kepedulian publik dan mobilisasi masyarakat.

Seluruh sistem, pengaturan, organisasi, rencana dan program yang berkaitan dengan hal-hal inilah yang disebut penanggulangan bencana. Agar menjadi efektif, penanggulangan bencana harus melibatkan semua sektor, termasuk sektor non-pemerintah, sektor swasta dan masyarakat, melibatkan semua tingkatan masyarakat dari tingkat nasional tertinggi sampai ke desa terkecil. Upaya penanggulangan bencana di Indonesia memaasuki babak baru dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, telah ditindak lanjuti dengan 3 (tiga) buah Peraturan Pemerintah, yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
  • Simulasi Evakuasi Korban Longsor.
  • Simulasi Evakuasi Korban Tenggelam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *