Musdes Penyusunan RKP Desa Sidorejo Tahun 2024

kendal.ngawikab.go.id â€“Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalandan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. Jadwal Musdes Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa yang telah di tetapkan Pemerintah Kecamatan Kendal Pada hari Senin 04 juli 2023 yang dilaksanakan di Desa Sidorejo Kecamatan Kendal.

Camat Kendal bpk. Sofwan Ahmadi, S.Sos, MM. hadir bersama tim yang terdiri dari Sekretaris Kecamatan, Kasi Pemerintahan, Kasi PMD, Kasi Trantib, Kasi Pelayanan Umum dan Kasi Kesos. Camat Kendal atas nama Pemerintah Kecamatan Kendal menyampaikan rasa syukur dan terimakasih dapat bersilahturahmi kembali dengan Masyarakat Desa Sidorejo untuk menyaksikan secara bersama Proses Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan dan Penetapan RKP tahun 2024. Beliau menyampaikan mendukung semua Program Kerja Pemerintah Desa Sidorejo yang tentunya harus tepat sasaran untuk Kesejahteraan dan Kemajuan Desa.

Kepala Desa Sidorejo Bpk. Danang Pamungkas Krisno Atmojo menyampaikan bahwa Penyusunan Rencana Kerja (RKP) tahun ini di mulai dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Musyawarah Desa (BPD) sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri nomor 114 tahun 2014 dalam rangka pembentukan Tim Penyusun RKP Desa yang di tetapkan oleh SK Kepala Desa.

Telah dibentu Tim Verifikasi RKP Desa Tahun 2023 sejumlah 5 orang dari unsur pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dan juga telah dibentuknya Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2023 sejumlah 9 orang dari unsur Perangkat Desa, LPM, dan Tokoh Masyarakat. Demikian hasil Sosialisasi Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *